1. KTH bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Trah Hardjodinomo
2. KTH berusaha untuk mencapai tujuannya dengan :
- Menghimpun semua putro wayah beserta para kerabat
- Menggalang dan meningkatkan rasa persatuan/kesatuan antar sesama anggota dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan ataupun silaturahmi, sehingga terwujud suasana guyup dan rukun
- Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan terutama dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota
Keanggotaan Anggota, Kewajiban dan Hak
Pasal 6
Anggota KTH adalah seluruh putro wayah Hardjodinomo dimanapun berada
Pasal 7
Anggota KTH berkewajiban :
- Saling menghargai sesama anggota dengan tidak memandang pangkat, jabatan maupun kodisi sosial ekonomi seseorang
- Membayar iuran bulanan/tahunan dan lain-lain sesuai ketentuan yang telah disepakati anggota
Pasal 8
Anggota KTH berhak :
- Menyampaikan saran/pendapat demi keberhasilan/kelangsungan kerukunan dalam mencapai tujuan termasuk penyempurnaan organisasi KTH
- Menerima bantuan finansial sesuai kemampuan kerukunan (setelah disetujui oleh Penasehat/Pinisepuh dan Pengurus)
BAB IV
Kepengurusan
Pengurus, Kewajiban dan Masa Bakti
Pasal 9
- KTH dipimpin oleh Pengurus yang susunan personelnya ditentukan oleh musyawarah anggota.
- Pengurus KTH dipilih oleh dan dari para anggota
- Pengurus KTH tidak menerima honorarium
Pasal 10
Kewajiban Pengurus KTH :
- Mengelola organisasi dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
- Memenuhi/melayani kepentingan anggota KTH sesuai AD/ART
Pasal 11
- Masa bakti pengurus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya (maksimal satu periode masa bakti)
- Pengurus dapat mengundurkan diri dari kepengurusannya jika disetujui anggota
BAB V
Keuangan
Pasal 12
1. Sumber Keuangan kerukukan diperoleh dari :
- Iuran bulanan/tahunan anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat/sukarela
- Usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan yang halal/sah
2. Penggunaan uang KTH harus sesuai dengan ketentuan AD/ART atau hasil musyawarah anggota
BAB VI
Musyawarah Anggota
Pasal 13
- Hasil musyawarah anggota merupakan keputusan tertinggi
- Tiap 2 (dua) tahun sekali diadakan pertemuan untuk memberi kesempatan kepada pengurus guna menyampaikan hasil evaluasi serta pertanggungjawaban atas pengelolaan kerukunan selama 2 (dua) tahun kepengurusannya
- Tiap 4 (empat) tahun sekali diadakan musyawarah besar seluruh anggota menerima laporan pertanggungjawaban pengurus secara menyeluruh sekaligus pengurus baru.
BAB VII
Pembubaran
Pasal 14
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya bisa diubah oleh musyawarah anggota
Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Surabaya
Tanggal : 1 April 2007
No comments:
Post a Comment