Saturday, June 16, 2007

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Bahwa pada hakekatnya kita menyadari, manusia itu adalah makhluk sosial, makhluk yang dalam mencapai tujuan hidupnya sangat memerlukan bantuan pihak lain.
sebagai pengejawantahan kegiatan di atas, manusia perlu berinteraksi satu dengan yang lain, dalam bentuk perorangan maupun kelompok, di mana kelompok tersebut dapat berupa perkumpulan, kerukunan, yayasan maupun lembaga dan lain sebagainya.
Dan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan dijiwai niat yang luhur, perlu dibentuk wadah/organisasi sosial bagi seluruh putro wayah Trah Hardjodinomo dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi/wadah ini bernama Kerukunan Trah Hardjodinomo, disingkat "K T H".
Pasal 2
KTH bertempat dan berkedudukan untuk sementara ini di Jalan Gajahmada Baru I No. 126, Surabaya, dengan nomor telepon 031 5688319 dan dapat berpindah tempat sesuai dengan hasil musyawarah anggota.
Pasal 3
KTH didirikan pada tanggal 30 Maret 2002 di Kaliurang, Yogyakarta.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 4
KTH berazaskan kekeluargaan serta berdasarkan Pancasila dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 5

1. KTH bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Trah Hardjodinomo

2. KTH berusaha untuk mencapai tujuannya dengan :

  • Menghimpun semua putro wayah beserta para kerabat
  • Menggalang dan meningkatkan rasa persatuan/kesatuan antar sesama anggota dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan ataupun silaturahmi, sehingga terwujud suasana guyup dan rukun
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan terutama dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota

Keanggotaan Anggota, Kewajiban dan Hak

Pasal 6

Anggota KTH adalah seluruh putro wayah Hardjodinomo dimanapun berada

Pasal 7

Anggota KTH berkewajiban :

  1. Saling menghargai sesama anggota dengan tidak memandang pangkat, jabatan maupun kodisi sosial ekonomi seseorang
  2. Membayar iuran bulanan/tahunan dan lain-lain sesuai ketentuan yang telah disepakati anggota

Pasal 8

Anggota KTH berhak :

  1. Menyampaikan saran/pendapat demi keberhasilan/kelangsungan kerukunan dalam mencapai tujuan termasuk penyempurnaan organisasi KTH
  2. Menerima bantuan finansial sesuai kemampuan kerukunan (setelah disetujui oleh Penasehat/Pinisepuh dan Pengurus)

BAB IV

Kepengurusan

Pengurus, Kewajiban dan Masa Bakti

Pasal 9

  1. KTH dipimpin oleh Pengurus yang susunan personelnya ditentukan oleh musyawarah anggota.
  2. Pengurus KTH dipilih oleh dan dari para anggota
  3. Pengurus KTH tidak menerima honorarium

Pasal 10

Kewajiban Pengurus KTH :

  1. Mengelola organisasi dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
  2. Memenuhi/melayani kepentingan anggota KTH sesuai AD/ART

Pasal 11

  1. Masa bakti pengurus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya (maksimal satu periode masa bakti)
  2. Pengurus dapat mengundurkan diri dari kepengurusannya jika disetujui anggota

BAB V

Keuangan

Pasal 12

1. Sumber Keuangan kerukukan diperoleh dari :

  • Iuran bulanan/tahunan anggota
  • Sumbangan yang tidak mengikat/sukarela
  • Usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan yang halal/sah

2. Penggunaan uang KTH harus sesuai dengan ketentuan AD/ART atau hasil musyawarah anggota

BAB VI

Musyawarah Anggota

Pasal 13

  1. Hasil musyawarah anggota merupakan keputusan tertinggi
  2. Tiap 2 (dua) tahun sekali diadakan pertemuan untuk memberi kesempatan kepada pengurus guna menyampaikan hasil evaluasi serta pertanggungjawaban atas pengelolaan kerukunan selama 2 (dua) tahun kepengurusannya
  3. Tiap 4 (empat) tahun sekali diadakan musyawarah besar seluruh anggota menerima laporan pertanggungjawaban pengurus secara menyeluruh sekaligus pengurus baru.

BAB VII

Pembubaran

Pasal 14

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota

BAB VIII

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15

Anggaran Dasar hanya bisa diubah oleh musyawarah anggota

Pasal 16

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Surabaya

Tanggal : 1 April 2007

No comments: